Kelurahan Bansir Darat sebagai salah satu bagian unit kerja organisasi yang merupakan perangkat organisasi Kecamatan Pontianak Tenggara. Kelurahan Bansir Darat wilayahnya berasal dari Kelurahan Bangka Belitung Kecamatan Pontianak Selatan dibentuk dengan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2006. Kelurahan Bansir Darat mempunyai batas-batas wilayah yaitu :

 

  1. Sebelah utara dengan Kelurahan Bangka Belitung Laut
  2. Sebelah Barat dengan Kelurahan Bansir  Laut dan Kelurahan Parit Tokaya
  3. Sebelah Timur dengan Kelurahan Bangka Belitung Darat
  4. Sebelah Selatan dengan Kabupaten Pontianak

 

Kantor Lurah Bansir Darat  terletak di Jalan Perdana Pontianak dengan Nomor Telp. (0561) 581013 dengan Kode Pos : 78124 berjarak ± 5 Km dari Pusat Pemerintahan Kantor Walikota Pontianak.

 

Luas Kelurahan Bansir Darat  Kecamatahn Pontianak  Tenggara adalah ± 8232 Ha atau 0,45 % dari luas Kecamatan Pontianak Tenggara terdiri dari 8  Rukun Warga (RW) dan 37 Rukun Tetangga (RT)